PPH 22 UNTUK MARKETPLACE
Pengertian PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan di muka oleh pihak lain atas penghasilan Wajib Pajak. Pajak ini berfungsi sebagai kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak. Informasi resmi dapat dipelajari melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. [1, 2]
Objek Pemungutan PPh Pasal 22
- Kegiatan Impor: Barang tertentu yang masuk ke daerah pabean.
- Pembayaran Pembelian Barang: Transaksi oleh bendahara pemerintah, BUMN, atau BUMD di atas Rp2.000.000.
- Penjualan Hasil Produksi: Industri tertentu seperti baja, semen, kertas, otomotif, dan farmasi.
- Penjualan Barang Mewah: Kendaraan bermotor sangat mewah, rumah sangat mewah, dan aset bernilai tinggi lainnya. [1, 2, 3, 4]
Tarif Umum PPh Pasal 22
- Memiliki NPWP: Umumnya dikenakan tarif 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN) untuk pengadaan barang pemerintah. Tarif impor berkisar antara 2,5% hingga 7,5% tergantung kepemilikan Angka Pengenal Impor (API).
Jika Anda ingin menghitung atau melaporkannya, beri tahu saya:
- Apa jenis transaksi yang ingin Anda ketahui (impor atau penjualan barang)?
- Apakah Anda memerlukan contoh perhitungan angka secara spesifik?